SANGATTA – Pelaksanaan program percepatan penurunan stunting membutuhkan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan kegiatan, mengidentifikasi kendala, serta menentukan perbaikan yang perlu dilakukan agar program berjalan sesuai sasaran.

Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), penguatan koordinasi penanganan stunting menjadi salah satu perhatian melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) periode 2025–2028 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Timur.

Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program yang lebih terarah dan terintegrasi. Dalam prosesnya, evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penanganan stunting memerlukan pendekatan yang berkelanjutan karena berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan keluarga. Selain pelayanan kesehatan, upaya tersebut juga mencakup pemenuhan kebutuhan gizi, peningkatan pengetahuan orang tua, serta dukungan lingkungan yang sehat.

Karena itu, pemantauan tidak hanya diperlukan untuk melihat pelaksanaan kegiatan, tetapi juga untuk mengetahui apakah pelayanan dan edukasi telah menjangkau keluarga yang membutuhkan.

Data yang akurat dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, melihat perkembangan pelaksanaan program, dan menentukan bagian yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Koordinasi antarpihak juga diperlukan dalam proses evaluasi. Informasi dari perangkat daerah dan pelaksana di lapangan dapat membantu memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi serta kebutuhan perbaikan.

Selain itu, pelaksanaan program perlu didukung indikator yang jelas agar perkembangan upaya penurunan stunting dapat dinilai secara objektif. Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berikutnya.

Melalui penguatan koordinasi dan evaluasi, upaya percepatan penurunan stunting di Kutim diharapkan dapat berjalan secara konsisten.

Pembentukan TPPS periode 2025–2028 menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan pelaksanaan program yang tetap membutuhkan dukungan lintas sektor dan keterlibatan masyaraka. (ADV/TJ)

Loading