SANGATTA- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menajdi salah satu daerah di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang cukup banyak di minati oleh banyak investor untuk mengembangkan usahanya. Terutama sektor Pertambangan dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim, berdampak terhadap laju pertumbuhan perekonomian masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun di balik itu semua, beragam persoalan sosial kemasayarakatan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan imbas dari banyaknya masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut, salah satunya terkait menjamurnya tempat usaha hiburan malam terutama Lokalisasi.
Meskipun secara resmi Pemerintah Daerah telah melarang dan menutup aktifitas Lokalisasi yang ada di wilayah Kutim, namun praktek-praktek terlarang tersebut masih bisa di temui di lapangan. Meskipun saat ini metode transaksi yang di gunakan lebih banyak memanfaatkan jejaring media sosial atau di kenal prostitusi online.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan mengatakan salah satu penyumbang terbesar penularan penyakit HIV dan AIDS di Kutim berasal dari hiburan malam yakni mencapai 42 persen dari keseluruhan penderita penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh ini.
“Jadi gini di setiap daerah yang perekonomianya mulai berkembang, di situ akan muncul pusat-pusat keramaian salah satu hiburan malam, dan ini (hiburan malam) ada di seluruh Kecamatan,” ujarnya.
Menanggapi terkait pertanyaan awak media apakah saat ini Kutim sudah masuk kategori darurat HIV dan AIDS, Politisi partai Gerinda yang kembali terpilih untuk duduk kembali di DPRD Kutim ini menyebut, perlu adanya kajian terlebih dulu untuk melihat indikator serta data dukung yang valid sebelum memutuskan suatau wilayah masuk dalam kategori darurat HIV dan AIDS.
“Yang perlu di garis bawahi, kita harus segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk bisa mengatasi persoalan ini, bahaya juga buat kita,” pungkasnya. (adv/g-s08)