SANGATTA- DPRD Kutim menargetkan pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulanagn HIV dan AIDS selesai di pertengahan Agustus 2024. Hal itu di sampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD sekaligus Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan

‘Kami terus berupaya secepat mungkin membahas ini (Raperda) dan saat ini sudah tahap finalisasi, dan akan segera kita kirim ke Kemenkumham untuk di tindak lanjuti terkait beberapa pasal yang masih menjadi polemik, dan harapan kami Agustus sudah bisa di ajukan ke Paripurna,” ujarnya.

Mengapa di bulan Agustus, Ketua DPC Gerindra Kutim ini menyebut, sebagian besar Anggota DPRD yang masuk dalam Pansus tersebut merupakan anggota legislatif yang akan segera memasuki masa purna tugas sebagai Wakil Rakyat.

“Jadi nantinya teman-teman ini punya karya yang tercatat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat dalam meghasilkan regulasi yang bisa di selesaikan dengan baik. salah satunya Raperda ini (Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS),” ucap pria berkecamata tersebut.

Berbagai tahapan pembahasan Raperda sudah di lalui dengan melibatkan berbagai lintas sektor untuk merumuskan regulasi terkait penanganan dan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten yang sebentar lagi akan berusia ke 24 tahun tersebut. Beberapa pasal yang masih menjadi polemik diantaranya terkait adanya wajib tidaknya tes HIV atau PCR (polymerase chain reaction) bagi calon karyawan baru yang akan masuk di dunia kerja. Terutama di lingkungan perusahaan yang masih menjadi perdebatan tingkat Pansus.

“Dan mudahan minggu depan kita sudah dapat jawaban regulasi dari Kemenkumham untuk menguatkan isi dari beberapa pasal yang ada di dalam Raperda kita. setelah itu kita kan lakukan finalisasi. Dan saya rasa apa yang menjadi hasil rekomendasi dari Kemenkumham akan di jadikan keputusan bersama,” pungkasnya. (Adv/g-s08)

Loading