(8)

SAMARINDA – DPRD Kaltim telah mendesak Pemprov Kaltim untuk berkomunikasi secara resmi dengan Kemendagri mengenai permasalahan tanah Loa Bakung yang telah berlarut-larut hampir 30 tahun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di gedung DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menyatakan pentingnya mendapatkan jawaban resmi terkait solusi yang bisa diterapkan.

“Kami perlu mengetahui solusi konkret dan jawaban resmi dari Kemendagri. Setiap informasi, baik yang menyenangkan maupun tidak, harus disampaikan kepada publik agar kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” tutur Sapto.

Sapto juga mengungkapkan rencana DPRD Kaltim untuk membawa tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk berkonsultasi langsung dengan Kemendagri. Semua kebutuhan, termasuk akomodasi dan transportasi, akan ditanggung oleh anggota DPRD Kaltim.

Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Neneng Herawati, menolak pembayaran perpanjangan HGB yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2023. Menurutnya, aturan ini sangat memberatkan bagi warga yang telah tinggal di Loa Bakung selama 30 tahun.

“Ini seolah-olah kami hanya menyewa tanah tersebut, padahal kami membelinya. Kami sangat dirugikan dengan aturan tersebut,” ujar Neneng. Ia juga menyampaikan harapannya terhadap solusi hibah yang telah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2022, yang menurutnya bisa diberikan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan dan sosial.

Jadwal keberangkatan warga Loa Bakung ke Kemendagri akan ditentukan kemudian oleh DPRD Kaltim. (ADV/GS-M)

Loading