SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur telah melakukan Rapat Paripurna Ke-38. Salah satu agenda utama adalah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memandu rapat tersebut bersama Wakil Ketua dan Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi Pansus, yang dipimpin oleh Sapto Setyo Pramono, untuk menyampaikan hasil kerjanya.

Dalam laporannya, Sapto menyoroti pentingnya keberadaan Perda PDRD bagi Provinsi Kalimantan Timur. “Kami telah melaksanakan serangkaian kegiatan, dari rapat internal hingga kunjungan konsultasi ke berbagai kementerian. Semua dilakukan demi memperkaya materi Raperda ini,” ungkapnya.

Hasanuddin Mas’ud menanggapi dengan memastikan bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan tata tertib dewan. “Apakah ranperda ini dapat disetujui menjadi peraturan daerah?” tanyanya, dijawab dengan suara bulat “Setuju!” oleh anggota dewan yang hadir.

“Kami harap Pemerintah Provinsi Kaltim akan terus menginformasikan peraturan ini kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan,” tambah Hasanuddin Mas’ud.

Menutup rapat, ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam penataan regulasi kedepannya. “DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur jika diperlukan,” pungkasnya. (ADV/GS-M)

Loading