Sangatta, G-Smart.id – Pengelolaan arsip menjadi hal vital untuk menjaga autentifikasi setiap naskah di setiap OPD. Terkait hal tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati No 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (07/12/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Irawansyah dan turut hair Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Suriansyah, Risnawati selaku Arsiparis Muda Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh perwakilan OPD di Kutim.

Dalam sambutannya Irawansyah mengatakan kearsipan memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pengurusan naskah dinas masuk, pengarahan, pencatatan, pengendalian dan penyimpanan.

“Penyimpanan arsip aktif yang dilakukan menurut urutan folder klasifikasi oleh tim pengelola adalah pekerjaan yang sangat krusial karena sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pengelolaan arsip,” jelas Sekda.

Lebih jauh disampaikan, klasifikasi pengelolaan kearsipan disusun berdasarkan masalah pencermatan fungsi dan pelaksanaan tugas dari semua struktur organisasi dalam lingkungan pemerintah daerah, yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan.

Irawansyah menambahkan, untuk menyongsong aplikasi persuratan berbasis elektronik yang telah dicanangkan tentunya memerlukan satu upaya yang tepat dan menguasai teknologi informatika.

“Arsip ini sangat penting bahkan arsip-arsip aktif itu harus dapat terjaga sehingga dapat mudah ditemukan apabila diperlukan,” tutup Irawansyah. (G-S02)

Loading