SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Diseminasi dan Peluncunran Rencana Aksi (Renaksi) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR. Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi mewakili Bupati Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Rabu (28/9/2022).
Dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, para pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, para Camat. Serta mitra Diskominfo, Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat atau United States Agency for International Development (USAID) Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR).
Kepala Diskominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi dalam laporannya mengatakan, penyusunan Renaksi SP4N LAPOR tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Hari ini (Rabu) merupakan tahap terakhir yaitu melalui kegiatan Diseminasi dan Peluncuran Renaksi SP4N LAPOR yang sudah disusun.
“Jadi penyusunan Renaksi ini bersifat partisipatif. Karena dilakukan oleh bapak ibu sekalian (Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kutim, sampai level kecamatan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tim USAID SEGAR dan Konsultan yang telah memfasiltasi kami,” ucap Ery
Lebih lanjut Ery mengatakan, penyusunan Renaksi SP4N LAPOR tersebut sudah sesuai dengan salah satu misi pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur. Khususnya pada misinya yaitu terkait pemerintahan yang partisipatif, berbasis pada penegakkan hukum dan teknologi informasi.
“Jadi apa yang kita laksanakan, beberapa waktu belakangan ini rangkah penyusunan rencana sudah sejalan dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan,” jelas Ery.
Untuk dokumen Renaksi SP4N LAPOR, lanjut Ery, memerlukan dukungan semua pihak, terutama dari internal pemerintah sendiri, dalam bentuk dukungan penganggaran yang memadai.
Sementara itu, sementara itu, Yuyun Kurniawan, Site Manajer Kalimantan Timur USAID SEGAR, dalam penyampaian ringkasan Renaksi SPAN LAPOR Kabupaten Kutai Timur tahun 2022-2026 menyebut, tujuan dari dokumen tersebut adalah untuk mewujudkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pemkab Kutim yang memiliki respon, solusi serta terpercaya.
“Jadi tujukan agar Pemkab Kutim memiliki satu system yang dapat mengelola system pelaporan dan juga memberikan terhadap laporan yang diterima,” terangnya.
Lebih lanjut Yuyun menambahkan, ada beberapa sasaran yang menjadi penting, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik melalui SP4N LAPOR. Meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan SP4N. Meningkatkan persentase penyelesaian pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya disebutkan, ruang lingkup dari dokumen itu ada enam, yaitu kerangka kerja sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Penilaian mandiri, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Prioritas penyempurnaan dan optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Tujuan, sasaran dan target penyempurnaan dan optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Program kegiatan dan indikator penyempurnaan dan optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Dukungan kelembagaan kebijakan dan SDM dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan public.
“Priorotas renaksi 2022-2026 ini, ada 6 tahap. Pertama, pemanfaatan data dan sistem aplikasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kedua, bagaimana SDM-nya agar bisa mendukung kearah pengelolaan data sistem yang ada. Ketiga, bagaimana fungsi koordinasi, monitoring serta evaluasi bisa berjalan. Empat dukungan kelembagaan dan kebijakan. Lima, partisipasi stakeholder juga penting dan implementasi nilai pengaduaanya,” pungkasnya. (G-S04)