SANGATTA – Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kutai Timur menggelar Uji Konsekuensi Informasi, di Hotel Royal Victoria, Jumat (25/11/2022).
Kegiatan ini dibuka bersamaan dan merupakan agenda lanjutan kegiatan workshop pengelolaan Informasi PPID yang digelar sehari sebelumnya dan diikuti oleh PPID pelaksana dari unsur perangkat daerah (PD) dan kecamatan se Kutim.
Dalam kegiatan itu, sebagai yang bertindak sebagai Penguji yaitu Andi Abdul Razaq yang merupakan, Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Sumber Daya Komunikasi Publik Diskomimfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kaltim dan Lilik Rukitasari dari Akademisi.
Kepala Diskominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi menyebut, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengujikan penetapan informasi dikecualikan yang diusulkan PPID pelaksana, dimana sebelum menetapkan informasi sebagai informasi Publik yang dikecualikan, maka PPID berkewajiban untuk melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum informasi tersebut dikecualikan, data mana yang dapat diakses dan data mana yang sifatnya rahasia sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (Ida/G-S02)