SANGATTA- Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dalam Kota pada Rabu (12/077/2023).
Kegiatan yang turut melibatkan personel dari satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kutim dan Denpom TNI Angakatan Darat ini serta dari Dishub Kutim sendiri ini ajan di gelar selama dua hari mulai tanggal 12 hingga 13 Juli 2023.
Kepala seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim Awang Adi Juni Astara mewakili Kepala Dinasnya mengatakan, kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman terutama kepada para pengemudi kendaraan pengangkut alat berat dan kontainer untuk tidak melintas didalam kota Sangatta ini berlangsung di dua tempat masing-masing di pintu gerbang masuk kota Sangatta tepatnya di kilometer satu dan Jalan Soekarno Hatta kilometer 10.
“Untuk pagi hari dimulai dari pukul 06.00 hingga 09. 00 Wita, sedangkan sore mulai 15.00 hingga 21.00 Wita, mengingat, di jam-jam tersebut, arus lalulintas di dalam kota mengalami peningkatan cukup tinggi, “jelas Awang Adi sapaan akrabnya.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini sebelumnya juga pernah dilakukan, namun sempat terhenti karena adanya wabah Covid-19. Tidak hanya sosialisasi secara lisan, dalam kegiatan itu pihaknya juga membagikan pamflet yang berisi informasi tentang jam operasional kendaraan kepada setiap pengemudi kendaraan pengangkut alat berat atau kontainer yang melintas.
“Kami harapkan pengemudi ini bisa meneruskan informasi ini ke rekan pengemudi yang lain, agar bisa melintas di jam yang sudah ditentukan,”ucapnya.
Terakhir, dirinya mengimbau kepada para pengemudi maupun pemilik jasa angkutan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, selain untuk ketertiban, diharapkan dengan adanya jam operasional ini bisa mengurangi angka kecelakaan di kabupaten Kutim. (G-S08).