SANGATTA – Disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 menjadi Perda, mengalami banyak proses yang mesti dilalui.

Mulai dari Rapat Paripurna yang berulang, hingga meninggalkan sejumlah catatan berupa kritik dan saran, kendati telah sah menjadi Perda. Namun, segala aspek dan catatan itu merupakan upaya agar kinerja Pemkab Kutim selanjutnya bisa menjadi lebih baik.

Salah satunya catatan dari Fraksi PDIP, yang memberikan perhatian serius terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang terangkum dalam APBD, yakni dampak dari temuan LHP APBD adalah potensi hilangnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 58 miliar.

“Maka dari itu kami minta temuan dari LHP agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh, tidak abai serta diselesaikan sebaik-baiknya demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Anggota PDI Perjuangan, Faisal R, kamis (14/7/2022)

Dia menegaskan, supaya temuan dan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPK dapat segera diselesaikan. Ia berharap tidak ada penundaan kewajiban agar Kutim tetap aman.

“Jika terkait pengembalian dana, maka segera dikembalikan, namun jika masalahnya terkait dengan administrasi dan SOP, maka segeralah dibuatkan agar ke depan tidak menjadi temuan kembali,” tegas dia.

Lebih lanjut, dirinya menyebut opini dari BPK merupakan salah satu syarat daerah untuk memperoleh DID, terlebih sudah dua tahun berturut-turut, kabupaten ini tidak memdapatkan DID.

“Kalau Kutim masih wajar dengan pengecualian (WDP), maka potensi untuk mendapat DID sudah hilang, semoga selanjutnya kita bisa kembali menyabet WTP,” harapnya. (G-S03)

Loading