G-Smart.id – Sangatta – Kutai Timur (Kutim) diketahui terdapat 27 pasar modern yang tersebar di Sangatta, namun 22 di antaranya telah berakhir izinnya. Diketahui, izin yang telah diajukan sekitar 2014-2015 lalu sudah tidak berlaku lagi.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Syaiful menjelaskan dari ke 27 Izin usaha toko modern yang telah diterbitkan pemerintah, puluhan lainnya habis masa izin dan dua di antaranya akan berakhir tahun depan.

Kondisi yang terjadi saat ini, kata Syaiful, beberapa toko modern tersebut masih melakukan kegiatan operasional, sedangkan izin usaha belum diperpanjang. Menurutnya, DPMPTSP telah melayangkan surat teguran telah sejak 14 April 2020 lalu

“Beberapa bulan lalu kami sudah bersurat untuk memberitahukan supaya tidak mengoperasikan toko modern dan segeralah mengurus perizinan toko modern,” kata dia saat diwawancarai.

Kata dia, sebelumnya juga telah mengadakan rapat koordinasi bersama dengan OPD teknis dan camat, pada 13 Mei lalu, guna membahas toko modern yang belum mempunyai izin usaha toko modern

“Kami sudah beberapa kali rapat. Ke depan akan melakukan sweeping atau razia terhadap perizinan toko modern yang sudah berdiri,” bebernya.

Selain itu juga harus meninjau ulang Perbup Kutim mengenai syarat syarat pendirian toko modern dan permohonan perpanjangan izin operasional toko modern dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Adanya surat yang berasal dari Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim pada 27 Mei 2020 perihal surat permohonan penertiban toko modern juga menjadi pertimbangan sendiri.

Sebelumnya, Perbup Kutim nomor 6/2014 mengatur tentang penataan, pembinaan dan penyelenggaraan perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu dilakukan peninjauan ulang, dikarenakan akan disesuaikan dengan PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS) Peraturan Bupati tersebut wajib dilakukan penyesuaian terhadap peraturan lain.

Dimana Perbup nomor 6/2014 berbunyi perihal penataan, pembinaan dan penyelenggaraan perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern yang hanya mengatur jarak lokasi usaha toko modern dengan pasar tradisional milik pemerintah, sedangkan untuk jarak antar lokasi usaha toko modern tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Seperti diketahui, usai diberi peringatan, pemerintah Kutim sepakat akan menutup toko waralaba tersebut pada akhir tahun. (G-S03)

Loading