G-Smart.id – Sangatta – Guna memberikan pemahaman mengenai pajak daerah kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) anggota DPRD Kaltim, Dapil Kutim, Bontang dan Berau Sutomo Jabir, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Kegiatan itu dihelat di Aula Program Teknik Pertanian, STIPER Kutim, Sabtu (10/4/2021).
Sosialisasi ini juga menghadirkan Andi Mappasiling sebagai narasumber dan dihadiri puluhan peserta, yang terdiri dari mahasiswa STIPER, akademisi STIPER, masyarakat Kutim dan turut juga dihadiri Plt Kepala Disnaker Kutim Sudirman Latif.
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kaltim yaitu terkait bidang legislasi (produk hukum),” jelas Sutomo mengawali sosialisasi tersebut.
Tujuan sosialisasi pajak daerah ini, kata Sutomo untuk memberitahukan kepada masyarakat. Masyarakat membayar pajak kendaraan dan lainnya, ini dasar hukumnya.
“Ada payung hukumnya. Untuk teknis Dispenda yang atur, misal metode pembayaran, pemutihan dan relaksasi selama pandemi diatur oleh Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa ada semua peraturannya, yakni peraturan Gubernur,” ucap Sutomo kepada awak media usai sosialisasi itu.
Sosialisasi pajak yang disampaikan Sutumo, yakni terkait pajak daerah bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Dari materi yang disampaikan, mengenai struktur APBD Provinsi Kaltim, penerimaan yang berasal dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemprov Kaltim karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD Kaltim. (ADV/G-04)