SANGATTA– Ketua Pansus (Pansus) LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022 yang juga anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim David Rante menyebutkan, salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, yang dapat di jabarkan sebagai hubungan melekat yang bertujuan untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terarah.

“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” hal itu ia sampaikan saat mengawali laporan pendahuluan dalam Rapat Paripurna ke 8, tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, , pada Selasa(16/05/2023).

Dalam rapat yang di pmpin langsung Ketua DPRD Kutim H Joni tersebut, dirinya menekankan, melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah, termasuk melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah, termasuk rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja ke lapangan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban dalam menjalankan pemerintahan.

David Rante Sebut LKPJ 2022 Bentuk Pertanggungjawaban Bupati di Tahun Kedua RPJMD

Lebih jauh,Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang di tuangkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selam satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” ujarnya. (ADV/G-S08)

Loading