Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola koperasi plasma perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 202 koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan akan menjalani audit investigatif sebagai upaya memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Diskop Kutim Marhadyn mengatakan, audit tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan koperasi plasma, mulai dari distribusi dana bagi hasil hingga tata kelola organisasi yang dinilai belum optimal.
Pelaksanaan audit dijadwalkan dimulai pada Oktober 2026 dengan memprioritaskan wilayah yang memiliki tingkat pengaduan paling tinggi, yakni Kecamatan Sandaran, Kaliorang, dan Karangan. Dari wilayah tersebut, tim akan melakukan penelusuran terhadap sistem administrasi, pembukuan, hingga mekanisme pembagian keuntungan kepada anggota koperasi.
Menurut Marhadyn, audit tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi guna memperbaiki manajemen koperasi agar mampu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Apabila ditemukan kekurangan dalam tata kelola, akan dilakukan pembinaan. Namun jika terdapat unsur penyalahgunaan dana yang mengarah pada tindak pidana, maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Untuk menjaga objektivitas hasil pemeriksaan, Diskop membentuk tim gabungan bersama Dinas Perkebunan Kutim serta melibatkan auditor independen yang memiliki kompetensi di bidang pembukuan koperasi dan penguatan kelembagaan.
Hasil audit ditargetkan selesai pada akhir 2026 dan akan menjadi dasar penyusunan program pembinaan koperasi plasma pada 2027. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan petani terhadap koperasi sekaligus memperkuat pola kemitraan yang sehat antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.. (IR)
![]()



