SANGATTA- SANGATTA- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan,pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ujar Bupati Ardiansysah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke 30 masa sidang ke III pada Rabu (11/07/2024) malam.

Dihadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin sidang di dampingi Wakil Ketua Arfan, Bupati Ardiansyah menyebut, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah. Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah, mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kutim, selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang

“Segala saran, koreksi dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di hadapan 27 Anggota dewan, Forkopimda serta undangan lainya.

“Berdasarkan Laporan pertanggungjawaban yang telah dinilai DPRD Kutim, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 8,59 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 trilyun. Hal ini berarti, terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp 3,47 trilyun atau 67,77 persen. Jika dibanding dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp 5,12 trilyun.

Kemudian, Realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp7,54 (tujuh koma lima puluh empat) trilyun atau 84,18%(delapan puluh empat koma delapan belas persen) dari anggaran belanja sebesar Rp8,96 (delapan koma sembilan puluh enam)trilyun. Hal ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp4,31 (empat koma tiga puluh satu) trilyun atau 106,50% (seratus enam koma Jima puluh persen) dari realisasi belanja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4,04 (empat koma empat) trilyun.

Sedangkan untuk realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 1,57 trilyun dan Realisasi pengeluaran pembiayaan yaitu penyertaan modal sebesar Rp 46,5 milyar, sehingga Pembiayaan netto sebesar Rp 1,53 trilyun.

“Menindaklanjuti terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 1,77 trilyun yang terdiri dari Kas pada Kas Daerah, Kas pada Bendahara Penerimaan, Kas pada Badan Layanan Umum Daerah dan Kas pada Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Pemerintah akan menganggarkan kembali dalam bentuk program kegiatan dengan keuangan daerah,” bebernya.

Diakhir sambutan, Pria berkacamata ini menyebut, Pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun laporan keuangan daerah, sehingga akun-akun yang disajikan dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Selain itu, Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI baik dari sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas-batas waktu yang telah disepakati,” pungkasnya. (G-s08)

Loading