SAMARINDA- Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas aturan hukum.
Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan aturan hukum dilakukan melalui pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan metode yang pasti, baku dan standar.
“Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono saat membuka Sosialisasi penyusunan produk Hukum Daerah di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (15/06/2023).
Dirinya menyebut, pemahaman prosedur pembentukan produk hukum penting, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta tujuan yang jelas, sehingga diharapkan, saat produk hukum tersebut diberlakukan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Saya berharap peserta bisa mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan baik agar berdampak postif dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kutim,” pintanya.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama tiga (3) hari mulai tanggal 14 hingga 16 Juni ini, bertujuan agar perangkat daerah (PD) dapat memahami dan mengimplementasikan terkait teknik dan mekanisme dalam penyusunan produk hukum daerah serta fasilitasi dan evaluasi penyusnan produk hukum daerah.
“Dengan narasumber Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/kota Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Salamat Harahap serta fungsional pada bagian hukum Setkab Kutim Syaiful Anwar,” ujarnya. (G-S08)