SANGATTA – G-SMART.ID – Guna mengurangi ketimpangan dan pemilikan lahan serta menangani sengketa dan konflik agraria dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut serta menyamakan persepsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2022 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ruang Meranti Kantor Bupati, selasa (25/5/2022).
Gugus Tugas Reforma Agraria kali ini membawa tema “Pemerataan Penataan Aset dan Akses Daerah Kawasan Pelepasan Kawasan Hutan dan Transmigrasi dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berkeadilan di Kabupaten Kutai Timur”. Pengambilan tema ini disesuaikan dengan adanya potensi Tanah Objek Reforma Agraria pada Kawasan Transmigrasi serta daerah Pelepasan Kawasan Hutan.
Dikesempatan ini Pj Sekretaris Kabupaten (Seskab) Yuriansyah menyebutkan, yang tidak bisa diabaikan adalah lebih dari 50 persen kawasan di Kutim masuk ke dalam kawasan hutan, dan telah banyak yang mengalami perubahan dalam penggunaan kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan.
Yuriansyah menambahkan, sampai saat ini telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya, sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan ataupun sengketa konflik agraria.
“Di Kutim sebagian kecamatan masuk kedalam wilayah transmigrasi, diantaranya sebagian wilayah dalam Kecamatan Long Masangat, Rantau Pulung, Kaubun, Karangan, Bengalon dan Sangkulirang. Dari kawasan transmigrasi ini sebagian diantaranya masuk dalam potensi Tanah Objek Reforma Agraria,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Yuriansyah, Tim GTRA Kutim dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses. Adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah, mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.
“Sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya dan mendapatkan pemberdayaan dalam pemanfaatan tanahnya,” kata ia.
Sebelumnya Kepala BPN Kutim Murad Abdullah menyampaikan instansi yang terkait di dalam Tim GTRA mempunyai tugas memfasilitasi atau memberikan bantuan, contohnya para Nelayan di usulkan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan sertifikat lahan atau tanah.
“Kalau sawah maka Dinas Pertanian yang mengusulkannya, seperti ini alur kordinasinya,” ujar Murad.
Dirinya mengatakan di Kutim terdapat potensi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, Legalisasi Aset/Persertifikatan tanah oleh Pemerintah, HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang dan diperbaharui.
“Selain itu sumber TORA adalah tanah terlantar, tanah Negara lainnya, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan,” pungkasnya. (G-S02)