SAMARINDA – Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), rabu (24/7/2024) malam di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Kegiatan ini di buka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan turut dihadiri Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nana Suryana, Perwakilan BPKP Kaltim Dr. Felix Joni Darjoko, Sekretaris Daerah Rizali Hadi, serta seluruh PA di lingkungan Pemkab Kutim, KPA RSUD Kudungga Sangatta serta KPA Sekretariat Kabupaten Kutim.

Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Oleh karena itu Bapak dan Ibu (PA/KPA) sebagai pemangku kebijakan harus memahami seluk beluk pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.

Bupati Ardiansyah menambahkan, sebagai ujung tombak dalam Pengelolaan Keuangan di SKPD, PA dan KPA harus memahami semuanya agar pelaksanaan pengelolaan keuangan di SKPD jadi lebih terarah dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Hendaknya selalu bersinergi satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan Pembangunan di Kabupaten Kutai Timur yang Sejahtera,” harapnya.

Sebelumnya Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafillah mengatakan maksud dan tujuan diadakannya Kegiatan ini untuk meningkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru dan juga sistem yang dipakai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kata ia, untuk memberikan pemahaman terhadap Aparatur Pemerintah Daerah tentang sistem yang dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah.

“Hasil yang ingin dicapai agar Aparatur Pemerintah Daerah di Kutim mengetahui seluk beluk Pengelolaan Keuangan dari mulai Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, dan Juga Pengawasan Keuangan Daerah,” tutur Ade.

“Selain itu diharapkan peserta dapat memahami apa saja Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab PA/KPA serta supaya semua Pemangku kebijakan memahami adanya SIPD yang terus berkembang sesuai amanat Pasal 391 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya. (G-s02)

Loading