G-Smart.id Samarinda – Rapat Komisi I dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait dengan surat pengaduan yang disampaikan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Gedung D Lantai III Ruang Rapat BK, dipimpin langsung oleh Ketua BK Seno Aji, Senin (01/03).
Ditemui Seusai Rapat Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan bahwa surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT IBP 95% tidak ada kebenarannya.
“Mulai Dari kronologi peristiwanya tidak ada yang benar sesuai kenyataan yang kita laksanakan pada saat kita berkunjungan di lapangan,” ujar Jahidin.
Lanjut Politisi PKB Jahidin mengatakan Komisi I saat berkunjung ke lapangan semestinya yang dikunjungi bukan areal perusahaan tambang tapi lokasi yang tercemar limbah pengaduan masyarakat, beriringan dengan areal tambang sehingga dengan demikian kita minta didamping kelokasi bersama-sama meninjau berdasarkan pengaduan itu, tetapi dari Pihak IBP justru tidak mengizinkan masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Lebih jauh Ketua Komisi I Jahidin menjelaskan bahwa Anggota DPRD Komisi apapun setiap berkunjung yang namanya sidak justru tidak diperbolehkan memberikan pemberitahuan karena itu sudah teknis.
“Kalo rapat dengar pendapat, minimal sekurang-kurangnya 2 hari sebelum kita rapat sudah menyurat supaya mempersiapkan segalanya yang akan dibahas dalam rapat itu,”beber jahidin.
Ditambahkannya kalau kembali kepada aturan hukum sebenarnya yang menghalangi Anggota Dewan sidak justru yang melakukan pelanggaran hukum karena menghalangi tugas dewan,”tutup Jahidin.(ADV/G-S05)