SANGATTA- Anggota DPRD Kutim dar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Basti Sanggalani mempersilahkan kepada perusahaan yang sedang atau akan berinvestasi di Kutim untuk mengambil tenaga kerja dari luar daerah.

“Sepanjang tenaga kerja lokal kita (Kutim) tidak memiliki keahlian yang di butuhkan, silahkan saja mereka (perusahaan) mengambil dari luar, namun harus berkoordinasi dulu sebelumnya dengan Disnaker,” ujar Bastie usai menggelar Sosialisai Peraturan Daerah(Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan beberpa waktu lalu yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Swarga Bara Sangatta

Dirinya juga menegaskan, Perda ini juga menjadi jawaban dan satu bukti bahwa pemerintah daerah siap menyambut baik dan membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kabupaten yang memiliki luas wilayah 35.dengan 18 Kecamatan ini.

“Sepanjang ini (perekrtutan tenaga kerja lokal yang sesuai Perda) terpenuhi semua, di persilahkan kepada perusahan untuk mengambil atau merekrut dari luar,” tegasnya.

Selain itu, dalam perda tersebut juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kutim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja lokal daerah yang memiliki keterbatasan yang di sesuaikan dengan keahlian(G-S08)

Loading