SANGATTA- Mengawali bulan November DPRD Kutim menggelar rapat internal bidang Badan Musayarawah (Banmus) dengan agenda menyusun jadwal kerja yang berlangsung di ruang hearing, Kantor Sekretariat Dewan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy, Senin (04/11/2024) siang.
Ditemui awak media usai kegiatan, Ketua DPRD Kutim Jimmy menyebut rapat yang di hadiri oleh perwakilan dari bagian Sekretariat serta di ikuti kurang lebih 13 anggota DPRD tersebut membahas agenda kerja yang akan di lakukan selama satu bulan kedepan.
“Mulai dari jadwal Reses, pembahasan APBD 2024, pengesahan Raperda, termasuk penyiapan minggu tenang menjelang Pilkada,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Adapun tugas dan wewenang Banmus diantaranya, mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
Selain itu memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Kemudian, menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna. (ADV/G-S08)