Sangatta – G-Smart.id – Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menghadiri zoom meeting launching Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Virtual Diskominfo Perstik Kutim, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini dalam rangka perwujudan perlindungan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat dan produktif.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Yuli Harsono Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, bahwa tujuan dikelurkan Inpres ini adalah untuk mengoptimalisasi Pelaksanaan Program JKN, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat dan menjamin keberlangsungan program JKN, sesuai dengan target RPJMN tahun 2024 sebesar 98 persen.

Namun sampai dengan 31 Desember 2021 peserta JKN baru mencapai 235 juta penduduk atau 86 persen dari seluruh penduduk Indonesia, oleh karena itu perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target tersebut, diantaranya dengan mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ini.

Usai mengikuti zoom meeting launching ini Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan dengan adanya Intruksi Presiden terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Pemkab Kutim akan melaksanakan intruksi presiden tersebut.

“Kita akan melaksanakan intruksi tersebut agar pelaksanaan program jaminan Kesehatan, khususnya untuk masyarakat Kutai Timur bisa optimal,” ujar Kasmidi.

Sementara itu, Kepala BPJS Kutim Ika Irawati menyampaikan terkait Inpres ini leading sectornya adalah Kementrian PMK terkait optimalisasi program jaminan Kesehatan nasional, karena ini program strategis maka diperlukan banyak stakeholder yang terkait.

“Harapannya setelah adanya kegiatan ini program JKN bisa optimal pelaksanaannya di Kutim. Alhamdullilah 20 Januari 2022 kemaren, Kutim sudah menyandang predikat penghargaan Universal Health Covarage (UHC), artinya hampir 98 persen penduduk di Kutim sudah menjadi peserta JKN,” ujar Ika.

Kepala BPJS Kutim Ika Irawati

Ditambahkannya, diperolehnya penghargaan UHC tersebut merupakan bentuk apresiasi BPJS kepada Pemkab Kutim karena ditengah Pandemi Covid-19, semangat untuk melindungi masyarakat Kutim luar biasa, sehingga bisa tercapai 98 persen warga yang mempunyai jaminan kesehatan.

“Alhamdullilah melalui peran serta beberapa OPD seperti Dinkes, Dinas Sosial dan Disdukcapil, Disnaker dan lainnya kita bisa mencapai 98 persen tadi, sehingga apabila masyarakat tertimpa masalah kesehatan atau sakit tidak akan menjadi beban ekonomi lagi,” bebernya.

Terakhir disampaikan, Terkait Inpres ini diharapkan lebih mengoptimalkan regulasi-regulasi yang sudah ada, sehingga dapat berjalan lebih baik lagi. Dengan adanya Inpres ini lebih kepada penguatan terhadap regulasi sebelumnya. (G-S02)

Loading