G-Smart.ID – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum DPRD Kutim pada 12 agustus 2020 tentang keinginan warga Perumahan Griya Bukit Pelangi (GBP) Sangatta untuk segera di serah terimakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ke Pemerintah Daerah kembali dilakukan audiensi pada Rabu (16/9/20) di ruang rapat DPRD Kutim.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, di ikuti anggota DPRD Kutim Jimmy, Adi Sutianto, Pither Palinggi serta Basti Sangga Langi sedangkan dari unsur Pemerintah Daerah turut hadir Totok Supriadi dari DPMPTSP dan dari pihak develpoer Tambunan selaku manager PT. SHK serta perwakilan warga Perumahan Griya Bukit Pelangi.
Dalam audiensi ini Tambunan dari pihak developer menjelaskan bahwa mereka tidak bisa membangun Fasum dan Fasos di perumahan tahap I dan II karena sampai sekarang IMB untuk pembangunan di tahap III belum diserahkan sehingga pembangunan menjadi terhenti, karena rencananya profit dari pembangunan tahap III ini yang akan digunakan untuk membangun fasum dan fasos di tahap I dan II.
Menanggapi hal tersebut Totok mewakili DPMPTSP mengatakan IMB memang ditahan karena developer belum melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan Fasum dan Fasos yang sudah menjadi hak warga.
“Disini saya tidak bisa memutuskan IMB akan diserahkan karena itu kewenangan atasan Saya dan Saya akan laporkan hasil dari audiensi ini” kata Totok
Terkait hal tersebut Jimmy anggota DPRD Kutim menekankan bahwa kepada developer untuk bisa diprioritaskan pembangunan di tahap I dan II karena disini sudah banyak warga yang menempati, karena ini masih satu bendera maka masih menjadi tanggung jawab developer dan kepada DPMPTSP diharapkan jangan menghambat developer karena pihak developer sudah berjanji akan menyelesaikan masalah fasum apabila IMB sudah diserahkan, untuk masalah IMB ini Pemerintah harus tanggap karena ini merupakan investasi jadi harus dilayani dengan baik sedangkan terkait fasum dan fasos develepor ada kewajiban untuk menyelesaikannya.
“Kami selaku anggota DPRD akan tetap mengawal permasalahan ini karena ini merupakan kewajiban bagi kami, masyarakat Perumahan Griya Bukit Pelangi tidak akan bisa menikmati pembangunan apabila belum diserahkan ke Pemerintah karena APBD tidak bisa masuk kalau statusnya masih dipegang developer” ungkap Jimmy
Ketua RT. 65 Perum GBP Ilham menyampaikan keinginan warga untuk segera dilakukan penyerahan sarana, prasarana dan ultilitas dari developer ke Pemerintah Daerah mengingat pembagunan di tahap I dan II telah selesai sehingga Pemda bisa melakukan pemeliharaan dan pengelolaan di Perumahan Griya Bukit Pelangi terkait masalah IMB itu antara DPMPTSP dan Developer.
“Tujuan kami ingin diserahterimakan Fasum dan Fasos ke Pemerintah Daerah supaya pemeliharaan berkelanjutan karena apabila belum di serahkan otomatis proyek dari Daerah tidak bisa masuk dan kalau hanya berharap dari pihak developer paling sebatas tumbunan batu merah dan itu hanya bertahan sebentar” ujar Ilham. (G-S02)