RANTAU PULUNG- Setelah melaksanakan Sosialai Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Kaliorang pada Rabu (23/05) lalu, kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur ( DPRD Kutim), kembali melaksanakan kewajibanya untuk menyebarluaskan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat.

Kali ini, masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung menjadi sasaran sejumlah anggota DPRD untuk memberikan informasi sekaligus ajang diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun tahun 2020, tentang Penyelenggaraan ketanagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD H Arfan memimpin kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Rantau Pulung, yang di hadiri puluhan masyarakat yang tampak antusias mendengarkan pemaparan yang di sampaikan oleh sejumlah anggota dewan yang turut serta dalam Sosper tersebut.

Tampak dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dr Novel Tyty Paembonan, Hj Fitriyani, Wakil Ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Hj Hasna, Camat Rantau Pulung Tritianingsih, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Piter Buyang, tokoh agama dan masyarakat serta undangan lainya.

Untuk di ketahui, sosper sendiri merupakan kewajiban moril bagi anggota dewan untuk menyebarluaskan Perda yang merupakan produk hukum yang di sepakati antara legislatif bersama pemerintah daerah, selain itu, sosper bertujuan untuk mewujudkan pemahaman bagi masyarakat terkait produk hukum yang ada, sehingga, seluruh masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan. (ADV/G-S08)

Loading