KALIORANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur ( DPRD Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Rabu (23/05/2023)

Kali ini Daerah Pemilihan (Dapil) IV tepatnya di Kecamatan Kaliorang yang menjadi lokasi sosialisasi Perda yang sempat hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten yang memiliki 18 Kecamatan ini.

Ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Daerah DPRD Kutim, Adi Sutianto memimpin Sosper yang akan berlangsung selama sehari ini di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kaliorang.

Tampak pula anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Ali, Ubaldus Badu serta Ahmad Gazali yang turut serta mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.

Hadir dari pemerintahan Perwakilan Dari Dinas Ketenagakerjaan, pemerintahan kecamatan, tokoh agama dan masyarakat, serta warga yang tampak antusias mendengarkan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang ada di Kutim.

Untuk diketahui, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat terkait Perda yang telah disusun dan disepakati antara pemerintah dan DPRD Kutim. Sebagai upaya untuk memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya warga Kutim yang ingin masuk dalam industri dunia kerja. (ADV/G-S08)

Loading