G-Smart.id-Samarinda- Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dilaksanakan di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim. Senin (14/6). Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandi.

Dalam kesempatan ini Agus Suwandi mempertanyakan sisa kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam pengawasan pertambangan batu bara. Dirinya menerangkan, Komisi III DPRD Kaltim ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk pertambangan.

“Adanya perubahan kewenangan yang ditarik ke pemerintah pusat, lalu bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang tentang pertambangan? Ternyata banyak dikurangi sudah,” ujar Agus Suwandi saat diwawancarai oleh awak media.

Agus Suwandi mengatakan maraknya pertambangan ilegal di Kaltim itu dapat diawasi oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan penegak hukum. Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana.

Sementara Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia.

“Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, semua ilegal mining tambah marak,” bebernya. Christianus menyebut ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan. Jumlahnya 35 orang. Namun, inspektor tersebut pegawai pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.

Apabila terbukti ada tambang ilegal, ia akan mengakomodasi soal pelaporan. Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM.

“Ini arahnya sudah langsung pidana atau kepolisian. Jadi kami melihat, melaporkan, dan inventarisasi ilegal mining di Kaltim,” tutupnya. (Adv/G-S05).

Loading