G-Smart.id – SANGATTA – Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) peraturan daerah, di Kantor Kecamatan Sangatta Utara Sabtu (6/3) kemarin.
Sosper ini digelar di dapilnya, salah satunya Kutai Timur (Kutim). Dalam kesempatan ini, dirinya mensosialisasikan perda tentang pajak daerah. Menurutnya pajak memiliki banyak fungsi, terutama untuk peningkatan infrastruktur masyarakat.
“Pajak banyak fungsinya, bahkan ini juga bisa digunakan untuk peningkatan jalan,” ungkapnya.
Sosialisasi perihal Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Kaltim Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang melingkupi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Kemampuan fiskal daerah merupakan komponen yang sangat penting dan mendasar dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan rakyat,” paparnya.
Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemprov Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.
“Kontribusi pajak sangat memengaruhi pembangunan, saya harap masyarakat bisa taat,” harapnya.
Ada pun maksud dan tujuannya, lanjut dia, untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan perubahan peraturan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim serta perlu untuk disempurnakan dan disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Kaltim saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah.
“Maka Peraturan Daerah Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Kemudian, maksud dan tujuan sosper ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait perubahan Perda ini,” ujarnya. (ADV/G-S03)