JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik 5 penjabat (Pj) Gubernur di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis(12/5/2022).

Kelima penjabat Gubernur dilantik karena Gubernur definitif habis masa jabatannya sementara Pilkada baru akan digelar 2024 mendatang.

Tito mengatakan bahwa penjabat Gubernur yang dilantik tersebut akan dievaluasi 3 bulan sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tiga bulan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performanyanya bagus atau tidak,” kata Tito.

Mantan Kapolri tersebut mengatakan apabila performa Pj Gubernur tersebut bagus maka bisa diperpanjang apabila telah selesai dalam satu tahun. Namun apabila kurang memuaskan maka bisa diganti.

“Dalam waktu 1 tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performanya mereka,” tuturnya.

Pesan presiden kepada para penjabat Gubernur yang dilantik kata Tito yakni harus bekerja secara profesional. Para penjabat harus mampu mendukung program strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan lokal yang ada di daerah masing-masing.

“Saya sampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan dari Kementerian lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.

Tito menegaskan masa jabatan kelima penjabat gubernur itu bisa diperpanjang. Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur bisa diisi orang yang sama atau berbeda.

Selain itu, akan ada juga evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah.

Penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan per tiga minggu sekali kepada Presiden melalui Mendagri.

“Saya cukup optimistis melihat pengalaman dan track record kemampuan intelektual, akademik semuanya, dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral,” tutur Tito.

Dia meminta para penjabat gubernur fokus menyelesaikan sejumlah program pemerintah. Tito meminta penjabat gubernur menggeber program pemerintah.

“Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber,” ujar Tito.

Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik tidak rangkap jabatan. “Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,”kata Tito.

Jabatan para Pj Gubernur sebelumnya di kementerian atau lembaga kata Tito nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh). “Kita bisa Plt kan, Plh juga bisa,” katanya.

Kelima Pj Gubernur yang resmi dilantik yakni:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
4. Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
5. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Pemerintah melalui Staf Kepresidenan menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai pilkada yang akan datang, tapi harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.

“Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” tegas Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.

Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa Kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.

Dia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. “Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan,” jelas Juri.

Dia menekankan pentingnya kepala daerah bisa mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.

Loading