Sangatta, G-Smart.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyelesaikan pembayaran utang proyek fisik kepada pihak ketiga beberapa bulan kedepan, sebesar Rp 169 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah mengatakan rencana pembayaran utang proyek fisik tersebut sudah tidak ada masalah. Dan juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.

“Artinya, pembayaran utang kepada pihak ketiga, harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Teddy beberapa waktu yang lalu.

Pembayaran utang tersebut juga menurut Teddy sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Bahkan sudah ada hasil review baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari Inspektorat.

Kedati demikian, untuk rencana pembayaran utang lahan, belum dilakukan pemerintah karena harus ditinjau kembali, dan direncanakan.

Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan setelah pengesahan maka APBD-P harus segera dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai amanah Perda yang sudah disepakati, termasuk pembayaran utang. Amanahnya pun sudah disepakati dan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021. (G-S02)

Loading