Sangatta, G-Smart.id – Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menggelar Konsultasi Publik 2 Rencana Detil Tata Ruang (RDTR ) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Sangatta.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Selasa (2/11/2021) dan dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Dalam sambutannya Wabup berharap tidak ada lagi bangunan masyarakat atau pihak swasta yang menyalahi aturan dalam area pembangunan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan RDTR.

“Ini harus dijadikan referensi untuk setiap OPD terkait dalam mengambil keputusan, kalau perlu turun kelapangan biar lebih jelas,” Ujar Kasmidi.

Dirinya meminta kepada OPD terkait untuk mengkaji kembali terkait tata kelola wilayah yang ada di Kota Sangatta.

“Mumpung belum ramai, coba di kaji dan petakan dengan benar, supaya kedepan penataan kota sangatta ini lebih enak.” Kata ia.

Sementara Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional III Agung Mungky menambahkan tujuan pembahasan dimaksud dalam rangka penyusunan Materi Teknis RDTR Lokasi RDTR Kabupaten Kutai Timur.

“Sesuai dengan Perpres 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan terintegrasi secara elektronik, bahwa RTDR itu harus di integrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS),” beber Agung.

Dirinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan terhadap muatan rencana struktur dan pola ruang, indikasi program, Peraturan Zonasi, dan draft Ranperkada, serta membahas rekomendasi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) serta integrasi hasil KLHS. (G-S08)

Loading