G-Smart.id – Kutai Kartanegara -Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyelengarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di kantor Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya di Kukar cukup tinggi, maka peserta sosialisasi pun dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.
“Saat memulai kegiatan saya mengingatkan masyarakat agar tetap patuh mengikuti protokol kesehatan dan berdoa bersama-sama agar pandemi Covid-19 di Kaltim segera berakhir,” ujar Reza saat dikomfirmasi via WhatsshaAp. Senin (26/07).
Setelah itu, ia menjelaskan bahwa tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan masyarakat agar melek soal Perda Pajak. Sehingga mengetahui dengan taat membayar pajak maka hasilnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah. Seperti infrastruktur, kesehatan sampai pendidikan.
Dirinya juga menerangkan setiap pelaksanaan Sosper selalu didampingi oleh narasumber serta moderator.
“Kami persentasikan bersama narasumber yang qualified, dengan harapan masyarakat semakin paham tentang Perda yang dibahas,” kata Reza sapaan karibnya.
Lanjut Politisi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan Perda Pajak yang disosialisasikan ini sangat penting, karena dari hasil pajak yang disetorkan oleh masyarakat menjadi sumber pendapatan kas daerah. Di mana itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas pembangunan.
“Betapa pentingnya membayar pajak retribusi ini. Diluar dari pajak migas dan lainnya untuk pembangunan daerah secara meluas,” cetusnya.
Atas dasar itu, Reza yang menjabat Ketua Tidar Kaltim ini mengharapkan peran masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu. Supaya mendorong dan meningkat sumber pendapatan daerah.
Begitupun di Bapenda pihaknya juga meminta agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan pada masyarakat. Seperti dimasa pandemi ini ada program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan pemberian diskon 20 persen untuk PKB, diskon BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi dan pajak progresif.
“Dengan adanya program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk membayar pajak,” harapnya.
Ia juga menyinggung bahwa masih banyak dijumpai kendaraan berpelat luar daerah. Yang mana pembayaran pajaknya menguntungkan daerah lain, padahal jalan yang digunakan adalah jalan Kaltim.
“Ya inilah yang perlu disampaikan ke masyarakat luas. Termasuk perusahaan-perusahaan, supaya mereka membeli kendaraan dari Kaltim saja. Karena pajaknya untuk daerah sendiri bukan menyumbangkan PAD ke luar daerah,” tutup Reza. (GS-05).