G-Smart.id – Samarinda – Hak Guna Bangunan (HGB) Pergudangan HPL 04 itu telah selesai masa berlakunya, namun Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB. Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyoroti tunggakan sewa sekitar 4 Milyar selama 5 tahun pada pengelolaan pergudangan tersebut.

Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 04 di Pergudangan merupakan milik (Pemrov) Kaltim, selain itu Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang meminta kepada pengusaha tersebut untuk mengosongkan lahan serta harus menyelesaikan kewajiban dengan membayar sewa.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil pihak pergudangan dan Pemprov Kaltim lantaran ada perbedaan persepsi mengenai penunggakan sewa, jumat (23/07/2021)

“Hak Guna Usaha (HGU) juga banyak yang sudah habis, tapi ternyata banyak dari mereka tidak membayar sewa hingga sekarang,” paparnya.

Ditambahkan Sutomo dalam pengelolaan dan kerjasama pada lahan pergudangan, harusnya Pemprov mendapatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 4 Milyar.

“Mestinya kan dipungut dari 2016, selama satu tahun pendapatan kita sekitar 800 juta sehingga kalau dikali 5 tahun totalnya jadi 4 miliar kalau mereka semua taat membayar gudang itu,” timpalnya.

Selain itu, Sekertaris Fraksi PKB tersebut menghimbau kepada pihak penyewa agar mengetahui landasan dan regulasi yang ada, jangan bertindak seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan.

“Seharusnya tahu aturan, kalau milik provinsi dikasih swasta itu namanya sewa. Itu artinya, jika sewa maka harus bayar. Malah jadi temuan BPK kalau tidak bayar dan ujung-ujungnya kita yang salah. Padahal Pemprov sudah melakukan penagihan melalui beberapa surat,” lanjutnya.

Terkait permasalahan ini, dirinya menginginkan agar pemprov menyediakan regulasi untuk mengatur pihak pergudangan dalam hal perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan pengusaha di pergudangan dan menghindari masalah serupa di kemudian hari,” kata Sutomo (ADV/G-S02)

Loading