G-Smart.id-Samarinda – Hampir 28 tahun lamanya lahan seluas 400 hektare di Kecamatan Sangsasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berada dalam izin usaha PT Nityasa Prima. Namun yang sangat disayangkan, selama kurun waktu itu, ternyata tidak ada aktivitas apapun terhadap pemberian izin tersebut.

Terhadap hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry meminta Pemprov Kaltim melakukan evaluasi atas kerja sama hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Nityasa Prima. Menurutnya, lahan tersebut belum pernah dimanfaatkan, sementara perjanjian kerja sama akan berakhir di tahun 2023.

Di sisi lain, tidak termanfaatkannya lahan itu dengan baik oleh pihak perusahaan terkait, tentunya merugikan pemerintah. Karena lahan itu hanya dibiarkan menjadi lahan tidur. Artinya, seharusnya dari lahan itu bisa memberikan nilai produktif bagi pemerintah maupun masyarakat, namun karena hanya dibiarkan tidur, lahan pun tidak menghasilkan apapun.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, diketahui kalau perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Natyasa Prima itu telah dilakukan sejak tahun 1993 silam dan bakal berakhir pada tahun 2023 mendatang. Sehingga penting untuk dilakukan evaluasi, sebab kerja sama keduanya akan segera berakhir.

“Jadi tahun 2021 ini kami menyarankan pemprov melakukan evaluasi total, apakah kerja sama ini layak dilanjutkan atau tidak. Karena sekarang, katanya mau menanam tanaman balsa. Memang waktu itu kendalanya peraturan pemerintah pusat, karena hanya boleh ada satu perusahaan kertas di Kaltim, makanya lahan itu tidak diapa-apakan sampai sekarang sudah dipatok petani,” kata Sarkowi belum lama ini.

Jika kemudian nantinya ternyata Pemprov Kaltim memberikan perpanjangan izin, maka PT Nityasa Prima wajib memperhatikan masyarakat setempat. Apalagi, di atas lahan yang dibiarkan tidur itu, telah dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk kegiatan pertanian. Dan hasil dari kegiatan pertanian itu pun terbilang cukup baik dan produktif bagi masyarakat.

“Saya minta kepada pihak perusahaan kalau izinnya diperpanjang, tolong para petani dilibatkan. Entah jadi tukang kebun atau bagaimana. Kata mereka nanti akan dibicarakan. Makanya, kami tunggu langkah selanjutnya dari Pemprov Kaltim seperti nanti,” tandasnya. (ADV/G-S06)

Baca juga : Syafruddin Ingatkan Gubernur Kaltim Tidak Ragu Copot Pejabat yang Memiliki Kinerja Buruk

Loading