G-Smart.id – Samarinda – Produk Perda yang telah dihasilkan DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh karena itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut ke daerah pemilihannya masing-masing.

Salah satu Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin turut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Kedai Kopi Jay Bukit Rumbia, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi karena sosper penyelengaraan bantuan hukum dilakukan ditempat seperti sangat tepat, karena masalah hukum kadang terjadi ditempat seperti ini sehingga tidak salah kalau sosper dilakukan disini,”ujar Jawab Sirajuddin, sabtu (26/06).

Lanjut Ketua Bapemperda mengatakan dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, terlebih Perda yang mengatur Penyelenggaraan bantuan hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi karena ini sangat dibutuhkan kalau terjadi pemasalahan di daerahnya baik itu hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara, ini sudah ada edukasi pembukaan awal sehingga tidak terlalu gelisah atau risau dan ini saya lihat sangat bermanfaat,” bebernya.

Dikatakananya Perda ini menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Perda ini tidak boleh hanya diketahui orang tertentu, semua orang kelas atas, bawah dan menengah harus tahu semua apa yang dikerjakan oleh DPRD kaltim,” ucapnya.

Ditambahkannya anggota DPRD Kaltim melahirkan produk hukum dan mensosialisasikan dan masyarakat yang akan menanggapi, supaya masyarakat Kaltim mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma dan gratis.

“Saya berharap masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,”tuturnya.

Dirinya juga berharap Pemerintah melalui Biro Hukum untuk segera menuntaskan penyusunan Pergub terkait Perda ini dan meminta Gubernur untuk segera  menerbitkannya. (ADV/G-S05)

Loading