G-Smart.id- Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir menangapi terkait permohonan pernyataan modal Perusahaan Daerah (perusda) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pada prinsipnya dirinya mendukung Perusda yang sehat kalau tidak sehat tentu akan menjadi beban namun dirinya menilai perusda saat ini lemah dalam pengelolaan, baik dari segi regulasi maupun SDM.
Dari segi regulasi Perusda yang ada hanya memiliki Perda pembentukan, kemudian perda perubahan status perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Kedepan harus ada satu Perda yang berbicara secara umum mengenai Perusda. disitulah kita membuka ruang pengawasan, dari DPRD tetap ada kontrol dari pemerintah juga tetap mengontrol seluruh Perusda yang ada di Kaltim,”ujar Sutomo Jabir saat ditemui diruang kerjanya. Senin (21/06).
“Harus dibuatkan perda supaya kita tidak los kontrol nantinya pada saat dia menjadi PT itu yang belum kita miliki,” beber Sutomo.
Ditambahkannya terkait dengan perusda yang menyangkut adanya penyertaan modal perlu disadari bahwa dari semua Perda itu belum sepenuhnya menyertakan modal sesuai dengan Perda pembentukanya.
“Karena memang Pemprov Kaltim itu seharusnya punya modal di situ 51 persen lebih besar dari kabupaten/kota. Dari 51 persen itu nilainya 5 triliun. Tapi karena ada relaksasi sampai tahun 2023 Pemprov Kaltim hanya dibebankan 3 triliun,” jelas sutomo Jabir
Untuk saat ini, lanjut Sutomo, masih ada kekurangan lebih 600 miliar. Jadi, Bankaltimtara ingin mengajukan penyertaan modal kepada Pemprov Kaltim.
“Mereka berharap di tahun 2021 ini sekitar 300 miliar atau separuhnya, sehingga nanti di tahun 2023 juga tidak berat lagi untuk sisanya,” tambahnya.
Lebih Jauh Sutomo Jabir mengatakan. Pada prinsipnya Komisi II harus melihat rencana bisnis dan rencana strategis dari BPD seperti apa ,artinya BPD harus memaparkan kondisi yang ada sekarang dan apa yang dilakukan kedepan.
“Kebutuhan yang mendesak yang dibutuhkan BPD itu yang pertama adanya regulasi yang mengharuskan Bank yang memiliki Unit Syariah harus berdiri sendiri” beber Sutomo.
BPD Kaltim Syariah akan mengambil modal sekitar 20 persen kepada Bank Kaltimra yang hanya memiliki modal 3,1 triliun ketikan diambil 20 persen tinggal 2,6 triliun ini kategori perbankan yang tidak sehat.
“Karena bank yang bisa dikatakan sehat itu ketikan memiliki modal 3 Triliun untuk mencapai itu BPD harus menyertakan modal lagi kepada Pemerintah” ungkap sutomo.
Dengan gambaran seperti itu DPRD Kaltim, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta masyarakat Kaltim tentu tidak menghendaki kalau Bank Kaltim ini anjlok nantinya. Untuk mempertahankan bank BPD sebagai kualifikasi baik juga harus mensuport dengan catatan bahwa ini sesuai dengan kebutuhan apa yang telah diapaparkan termasuk menyambut IKN.
“Menyambut IKN program kesekian mereka tergantung dari kesiapan kita tetapi yang paling utama adalah kebutuhan 2022-2023 itu harus mencapai 3 triliun modal itu ketika dipisahkan”never Sutomo
“Kita juga mendesak BPD untuk menyelesaikan persoalan yang ada seperti Kredit macet, fasilitas kenyamanan para nasabah harus ditingkatkan pelayananya harus lebih baik lagi,”tutupnya. (Adv/G-S05).