G-Smart.id-Samarinda- Syafruddin Ketua DPW PKB Kaltim secara tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan pajak sejumlah sembako. Menurutnya hal itu sangat memberatkan masyarakat.
Rencana sembako dipetik pajak itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Apalagi situasi pandemi saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan kesulitan ekonomi, bahkan kata anggota DPRD Kaltim ini, efek dari pandemi sudah menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan atau dipecat dari perusahaan.
“Secara nasional PKB menolak wacana pajak sembako itu, sejalan dengan hal itu pula kami PKB Kaltim dengan tegas juga menolak wacana tersebut, kami harap pemerintah pusat membatalkan wacana itu,” ujar Syafruddin Kamis (17/06).
Lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, justru saat ini masyarakat membutuhkan bantuan berupa jaminan kesehatan dan pangan oleh karena itu hendaknya pemerintah pusat lebih mendahulukan hal-hal tersebut, bukan malah menciptakan keresahan baru ditengah masyarakat.
“Buruh, pedagang dan bahkan nelayan sudah resah dengan kondisi saat ini, janganla ditambahkan lagi,” tutupnya.(ADV/G-S05).