G-Smart.id – SANGATTA – Jika sebelumnya sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) anggota DPRD Kaltim, Safuad pada masyarakat di Dapil Bontang, Kutim dan Berau, kali ini politisi PDI Perjuangan itu menyasar ke kalangan mahasiswa.
Safuad menggelar Sosper mengenai peraturan daerah, di Kampus Stiper Sangatta pada Selasa (30/3/2021) lalu. Dalam kesempatan ini, pihaknta mensosialisasikan perubahan perda tentang pajak daerah.
“Ke masyarakat sudah, terus saya coba ke mahasiswa juga,” katanya.
Dia menjelaskan, bila melihat data yang ada partisipasi masyarakat dalam pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor, itu capaiannya cukup baik dengan realisasi di atas 100 persen dari target.
“Mudahan Kaltim bisa lebih maju,” ucapnya.
Sosialisasi ini berisi perihal Perda Nomor 1/2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Kaltim Nomor 11/2011 tentang Pajak Daerah, yang melingkupi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Kemampuan fiskal daerah merupakan komponen yang sangat penting dan mendasar dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan rakyat,” paparnya.
Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemprov Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.
Ada pun maksud dan tujuannya, lanjut dia, untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan perubahan peraturan atas Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah. Sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8/2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim serta perlu untuk disempurnakan dan disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Kaltim saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah. (ADV/G-S03).