G-Smart.id – Sangatta – Beredarnya informasi bahwa Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 tentu saja menjadi sebuah kabar baik buat tenaga honorer di Kutim.
Terkait hal tersebut Mursalim selaku ketua Forum Komunikasi TK2D Kutim mengatakan bahwa di tahun 2020 pihaknya sudah mengusulkan agar teman-teman TK2D diberi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan Mursalim, dirinya pada saat itu (2020) menemui Plt Bappeda, Suroto dan telah disampaikan kalau memang benar BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan tahun 2021. Selain itu dikatakannya di tahun 2020 yang lalu juga telah dilakukan pertemuan dengan Plt BKPP Rudi Baswan dan telah disampaikan bahwa akan diusulkan BPJS Ketenagakerjaan buat TK2D Kutim dalam APBD tahun 2021 ini.
“Kami selaku Forkom TK2D memang sudah jauh hari mengusulkan itu, jadi wajar saja kalau memang tahun ini kami diberi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.” Ujar Mursalim saat dihubungi via WhatApp, Sabtu (27/03).
Ditambahkannya memang gaji TK2D masih belum sesuai UMK sehingga wajiblah perlindungan kerja buat TK2D, apalagi beban kerja kurang lebih sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ini untuk semua TK2D yang berjumlah 7000 lebih.
Dirinya berterima kasih kepada Pemkab Kutim yang telah mengakomodir usulan Forkom TK2D tersebut dan berharap Pemerintah Daerah juga terus memperjuangkan para TK2D untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK), baik itu tenaga fungsional, tenaga teknis maupun tenaga administrasi.
Mengenai hal ini Ketua DPRD Kutim Joni juga telah menyampaikan dengan awak media bahwa TK2D Kutim akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sebesar Rp. 10.800 yang di anggarkan melalui APBD murni tahun 2021 dan tidak mengganggu gaji TK2D.
“Tidak mengganggu gaji TK2D dan tidak memberatkan para TK2D yang menjadi peserta jaminan sosial.” jelasnya. (G-S02).