Sangatta – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi salah satu langkah perlindungan bagi anak-anak sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang fluktuatif akibat asap kebakaran lahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan kebijakan PJJ perlu dipandang sebagai upaya preventif untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap kelompok usia rentan, khususnya anak-anak.

“Ini kan kita ingin memberikan perlindungan untuk anak-anak sekolah. Mereka masih usia rentan, supaya tetap sehat,” ujar Yuwana saat ditemui usai acara penganugerahan Satyalencana Karyasatya yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, kondisi kualitas udara saat ini tidak hanya terjadi di Kutim, tetapi juga di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Perubahan kondisi cuaca dan munculnya asap akibat kebakaran lahan menyebabkan kualitas udara dapat berubah dalam waktu singkat.

“Di Kaltim juga, kabupaten lain banyak. Artinya kondisi cuaca dan udara kita kualitasnya fluktuatif, berubah-ubah,” jelasnya.

Yuwana menerangkan, kondisi tersebut semakin perlu diwaspadai ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Asap yang dihasilkan dapat meningkatkan konsentrasi partikulat di udara, terutama PM2,5 dan PM10, yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan saluran pernapasan.

Karena itu, Dinkes Kutim terus melakukan pemantauan kualitas udara melalui fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah Kutim. Hasil pemantauan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah perlindungan masyarakat.

“Kalau beberapa hari sempat hujan, kemudian kualitas udara kita pantau dan aman, tetapi tiga hari kemudian memburuk lagi karena banyak asap, artinya perlindungan tetap harus diberlakukan, khususnya bagi usia rentan,” katanya.

Kelompok yang dinilai membutuhkan perlindungan lebih, lanjut Yuwana, meliputi bayi dan balita, anak-anak di bawah usia 12 tahun, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan saluran pernapasan dan kardiovaskular.

Ia menegaskan, perlindungan tersebut menjadi semakin penting ketika kualitas udara memasuki kategori yang lebih buruk. Yuwana menyebut Dinkes memantau kondisi kualitas udara berdasarkan tingkatan mulai dari sehat, sedang, tidak sehat, tidak aman, sangat tidak sehat, hingga berbahaya dan darurat.

“Kalau kondisinya sampai di atas berbahaya, itu sudah darurat. Kalau sudah darurat, bukan hanya usia rentan, tetapi semua wajib berada di dalam rumah,” tegasnya.

Yuwana menambahkan, pemantauan terhadap kualitas udara dilakukan secara berkala untuk memastikan langkah penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. Pengukuran terutama memperhatikan konsentrasi PM2,5 dan PM10 yang menjadi indikator penting dalam menilai kualitas udara.

“Kalau PM2,5 dan PM10 sudah di atas normal, itu akan sangat memengaruhi saluran pernapasan kita,” pungkasnya. (ADV/DS)

Loading