SANGATTA – Dalam rangka memperkuat pemahaman serta menyelaraskan tata kelola administrasi pemerintahan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur mengadakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas pada Senin (08/12/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper dan diikuti seluruh ASN beserta UPT RPD, khususnya pegawai yang menangani surat-menyurat dan penyusunan dokumen kedinasan.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan keseragaman penyusunan naskah dinas di lingkungan Diskominfo Staper agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar administrasi pemerintah. Penataan dokumen yang baik dinilai menjadi kunci terciptanya efektivitas kerja, ketertiban arsip, dan akuntabilitas organisasi.
Hadir sebagai narasumber Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Andjar Rahmawati, yang membawakan materi terkait prinsip penyusunan naskah dinas, klasifikasi surat, penggunaan bahasa kedinasan, sistem penomoran hingga pengarsipan yang tertib dan sesuai standar.
Kepala Diskominfo Staper, melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diar Fauzi Wiranata yang mewakili, menegaskan bahwa tata naskah dinas merupakan fondasi penting dalam setiap penyelenggaraan birokrasi.
“Dokumen kedinasan yang tertata rapi bukan hanya menjadi bukti pertanggungjawaban, tetapi juga mencerminkan profesionalitas institusi. Karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan dan standar,” ujarnya.
Diar juga mengajak seluruh peserta untuk aktif menggali pengetahuan selama kegiatan berlangsung, termasuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber agar tidak ada lagi kebingungan atau kesalahan dalam penyusunan dokumen administrasi di lingkungan Diskominfo.
Dengan adanya pemahaman yang seragam, ia berharap tata kelola administrasi di Diskominfo Staper semakin tertib, efisien, serta mampu mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
“Semoga setelah sosialisasi ini, seluruh pegawai mampu menerapkan standar dan prosedur yang benar dalam penyusunan surat, nota dinas, pengarsipan, hingga pemanfaatan aplikasi tata naskah. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaan administrasi kedinasan,” tutupnya.
Penulis : Irhan
![]()



