SANGATTA- Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim bersama mitra kerja baru-baru ini melakukan kunjungan studi banding dan konsultasi ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Kutim Yan, yang turut serta dalam rombongan itu mengatakan, kunjungan selama dua hari tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi, sekaligus referensi terkait Perda yang diketahui, sudah diterapkan lebih dahulu di kota Daenk tersebut (julukan Makssar)

“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan di laksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

Selama kunjungan kerja tersebut, dirinya bersama 5 Anggota Pansus lainya termasuk jajaran dari DPPA Kutim, mengaku banyak mendapatkan informasi yang cukup banyak dan bisa menjadi salah satu rujukan yang bisa masuk dalam Raperda yang baru saja di sosialisaikan kepada masyarakat tersebut. Tepatnya di Kecamatan Sangkulirang.

Berbicara mengenai Raperda yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi ini, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap, nantinya dalam setiap proses pembangunan di laksanakan oleh pemerintah daerah, mampu mengakomodir dan membagi secara adil kontribusi yang di berikan baik kepada kaum laki-laki dan perempuan.

“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” ungkap Yan. (adv/g-s08)

Loading