SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kontribusi pesantren terhadap pembangunan nasional, Panitia Khusus DPRD Kaltim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kegiatan uji publik yang diadakan di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan pada Sabtu, 18 November, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dengan pembahasan draf ranperda bersama narasumber terkait.
Seno Aji menekankan pentingnya peran pondok pesantren yang mencakup tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Peran strategis pesantren dalam membangun insan cerdas dan berakhlak mulia menjadi faktor penting dalam menunjang pembangunan nasional,” ujar Seno Aji.
Pesantren, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, menunjukkan perkembangan yang signifikan di berbagai daerah, termasuk di Kaltim. Oleh karena itu, Seno Aji menegaskan perlunya dukungan fasilitasi pemerintah daerah untuk pengembangan pesantren.
Dalam uji publik tersebut, berbagai stakeholder hadir, termasuk Forkopimda, pengurus pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya. “Kami berharap mendapatkan masukan yang berarti dari berbagai pihak terkait untuk materi raperda ini, agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif,” tambah Seno Aji.
Salehuddin, Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, menambahkan bahwa Raperda baru ini akan memberikan payung hukum dan kepastian hukum untuk pesantren, sejalan dengan UU tentang Pesantren dan peraturan turunannya. “Ini merupakan upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi pesantren, memastikan keberadaan dan peranannya mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan lembaga pendidikan formal,” ujar Salehuddin. (ADV/GS-M)