G-Smart.id- Samarinda – Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Teknis Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di ikuti seluruh Anggota DPRD Kaltim.

Rapat dilaksanakan secara langsung dan Virtual dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim hari Senin (25/01).

Ditemui seusai rapat Muhammad Samsun mengatakan selain membuat dan melegislasi Perda , DPRD juga ingin memastikan Perda tersebut betul-betul terlaksana dan dipahami oleh masyarakat dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

“Kita tidak sekedar mengesahkan Perda kemudian menganggap masyarakat sudah tahu tapi nyatanya ada beberapa Perda hanya sekedar kertas aturan yang jauh dari pelaksanaanya, bisa jadi itu karena masyarakat murni tidak mengetahuinya,” ujar Samsun.

Lanjutnya Anggota DPRD Kaltim mengambil peran untuk ikut mensosialisasikan Perda, Produk-produk hukum Daerah yang sudah di buat kepada masyarakat, supaya masyarakat juga mengetahui tentang Perda.

“Teknisnya kami 55 Anggota DPRD Kaltim turun langsung ke kelompok masyarakat, tidak mesti perdapil selama diwilayah Kaltim silakan,” jelas Samsun.

Ditambahkannya nanti yang di undang adalah kelompok masyarakat yang pelaksanaanya masing-masing anggota dewan didampingi oleh staf dewan, tenaga ahli serta mengundang narasumber, boleh narasumbernya itu dari pihak terkait misalnya OPD dan sebagainya atau anggota dewanya sendiri ikut menyampaikan terkait Perda.

“Kemungkinan kita akan laksanakan sosialisasi Perda mulai bulan Februari, bisa sebulan sekali untuk untuk masing-masing dapil, tapi tidak menutup kemungkinan saya juga bisa lakukan sosialisasi Perda ke dapil lain,” ujar politisi dari PDIP ini.

Lebih jauh disampaikan bahwa sosialisasi Perda itu bukan tugas Bamperda tapi tugas semua Anggota DPRD Kaltim, hanya saja memang mekanismenya Bamperda ikut merumuskan dibantu dengan tenaga ahli DPRD Kaltim dan rumusannya disosialisaikan kepada anggota DPRD.

“Untuk Sosialisasi narasumber akan selalu dilibatkan, bisa juga melibatkan OPD kabupaten kota terkait, misalnya dengan Perda larangan pengunaan jalan umum Hauling kita libatkan dari pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, kemudian tokoh masyarakat pemuda dan perusahaan yang ada supaya mereka semua mengetahuinya.”tutup Samsun (ADV/GS-05).

Loading