SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saat ini tengah menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas, salah satunya mengenai Raperda pajak Daerah dan Retribusi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan, pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi dimaksudkan untuk menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah dikeluarkan terkait perpajakan yang sebelumnya sudah ada.
“Sebelumnya kitakan ada aturan tentang pajak ijin usaha, pajak umum, serta pajak ijin tertentu, sekarang sudah tidak boleh, harus dijadikan dalam satu bentuk aturan saja, ” ujarnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kutim ini menyebut, urgensi perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini mengacu terhadap perubahan regulasi yang ditetapkan baik, pemerintah Provinsi maupun Pusat.
“Kenapa kita baru bahas, karena kita juga menunggu Peraturan Pemerintah (PP), nah sekarang sudah bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut, secara umum dalam perumusan Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi, nantinya tidak akan banyak mengalami perubahan yang terlalu signifikan. Karena hanya bersifat menggabungkan beberapa perda yang sudah ada yang disesuaikan dengan regulasi diatasnya.
“Batas akhir pembahasan kami targetkan Desember tahun ini selesai, agar Januari (2024) sudah bisa kita jalankan, ” ucap Agusriansyah Ridwan.
Nantinya, dalam pembahasan Raperda terkait pajak daerah dan retribusi, sambung Agusriansyah Ridwan, juga tetap akan melakukan kajian-kajian dengan melibatkan berbagai stekholder, dengan tujuan agar saat proses perumusan regulasi tersebut bisa mendapatkan masukan dan saran yang kontrukstif. (G-S08)