SAMARINDA – Sebanyak 120 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 garapan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper) pada Rabu (07/06/2023).
Kegiatan yang pesertanya merupakan perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada di Kutim ini, di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yang ditandai dengan pemukulan gong di Ruang Galaxi 1 Ballroom Hotel Mercure, Samarinda.
Hadir dalam kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai 07 hingga 08 Juni tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Zubair, Kadis Kominfo Ery Mulyadi, beberapa kepala PD, Camat serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kasmidi mengatakan, Keterbukaan informasi memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance.
“Saat Ini lantaran kita (pemerintah) sebagai badan publik dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan, dan akuntabel mengenai apa yang kita kerjakan , ” ucap orang nomor dua di Kabupaten ini.
Selain itu, Sebagai badan publik, kita semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan sebagai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“Mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat, ” urainya.
Kemudian, salah satu Misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur, adalah Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi, dan salah satu implementasinya adalah bagaimana kita sebagai aparatur pemerintah mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik informasi publik yang yang bersifat terbuka maupun informasi yang dikecualikan, baik secara manual, maupun berbasis Teknologi Informasi.
“Kita (Pemkab Kutim) terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik, makanya saya minta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini secara seksama dan bisa segera mengimplementasikan di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya. (ADV/G-S08)