SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta Bank BPR Kutim bisa memberikan keringanan dan kemudahan untuk mendapatkan bantuan permodalan (Insentif) bagi para pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan usahanya.
“Termasuk yang pengusaha yang besar, apabila mereka (BPR) mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Bupati usai sidang Paripurna tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 35 Miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pada Selasa (16/05) di Ruang Sidang DPRD Kutim.
Dengan memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan permodalan bagi para pelaku usaha, orang nomor satu di Kutim ini menyebut, pasti akan memberikan dampak positif, terutama bagi perkembangan dan kemajuan perekonomian yang ada di Kutim, yang sempat mengalami keterpurukan akibat adanya Pandemi Covid-19 yang melanda.
“Termasuk keuntungan dan pembagian deviden yang pasti akan kembali ke daerah,” Imbuhnya.
Bupati Minta BPR Kutim Berikan Masyarakat Kemudahan Untuk Mendapatkan Modal
Disisi lain, dengan adanya kemudahan dalam memberikan kebijakan insentif yang mampu di jangkau oleh masyarakat, Ardiansyah meyakini, Bank yang saat ini sudah memiliki kantor cabang di 10 Kecamatan ini, di pastikan akan masuk dalam kategori perbankan yang sehat, karena akan banyak masyarakat yang mempercayakan pengelolaan keuangannya melalui Bank BPR Kutim.
“Nah, kalau kerjasama dengan masyarakat meningkat, kami (pemerintah daerah) juga pasti akan berfikir, mungkin di tahun selanjutnya kita bisa tambah lagi modalnya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan BPR Kutim, Saptoro mengatakan, memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD terkait terwujudnya penyertaan modal untuk Bank BPR Kutim. yang menurutnya sudah lama di nantikan, mengingat, dengan keterbatasan modal membuat Bank yang identik dengan warna Biru ini kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
“Sehingga berdampak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang maksimal, salah satunya seperti yang di minta oleh pemerintah daerah, agar bisa memberikan keudahan dalam memberikan kemudahan permodalan bagi para pelaku usaha,” ujarnya. (G-S08)