SANGATTA – Seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah harus terintegrasi melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) ini ditetapkan sebagai aplikasi umum, oleh karena itu maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, setiap aplikasi sejenis harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!
Disampaikan oleh Kadis Kominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, itulah yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) untuk mengoptimalisasikan pengelolaan layanan Pengaduan SP4N LAPOR sejak Agustus 2021 hingga sekarang dengan dibentuknya Tim Pengelolaan SP4N LAPOR yang melibatkan seluruh Perangkat daerah dan Kecamatan selaku narahubung.
“Diskominfo Staper Kutim menjadi salah satu Perangkat Daerah se Indonesia yang telah terdaftar di Kemenpan RB sebagai Instansi daerah yang membuat buku Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan SP4N LAPOR di tahun 2022 sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan Pengaduan,” ujarnya, Kamis (4/5/2023) di ruang kerjanya.
Ery menambahkan, dengan adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pengaduan juga menjadi salah satu kesempatan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan publik khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata ia.
Ery menambahkan, pihaknya juga telah mendapat dukungan lembaga internasional yaitu melalui SEGAR-USAID dalam rangka pengembangan SP4N-LAPOR ini.
Selanjutnya disampaikan, salah satu program unggulan lain Diskominfo Staper yaitu dengan penyediaan layanan panggilan kegawatdaruratan Call center 112 bebas pulsa yang diresmikan Bupati Kutai Timur sejak 22 Desember 2021 dan beroperasi 24 Jam di Diskominfo Staper.
“Kutai Timur merupakan salah satu dari empat Kabupaten di Provinsi Kaimantan Timur yang mampu menyediakan layanan Panggilan Kegawatdaruratan,” ucapnya.
Layanan ini, kata Ery, diluncurkan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kutim kepada masyarakat Kutai Timur, sehingga masyarakat bisa melaporkan kejadian seputar kegawat daruratan seperti kecelakaan, kekabakaran, kerusuhan, bencana alam atau kegawatdaruratan lainnya.
“Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat,” imbuhnya.
Terakhir Ery berpesan, masyarakat Kutai Timur dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemkab Kutim melalui SP4N-LAPOR untuk menyampaikan pengaduan atas masalah yang ada di masyarakat, menyampaikan aspirasi juga memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah serta dan memanfaatkan call center 112 untuk layanan kedaruratan. (ADV/G-S02)