SANGATTA – Tahun ini, selain memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) juga akan menaikan gaji dengan prosentase sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi kepada awak media usai mengikuti kegiatan di ruang Meranti Kantor Bupati pada Selasa (11/04/2023).
“Termasuk menaikan TPP (Tambahan Perbaikan Pengahasilan) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebesar 100 persen, ” ujarnya.
Saat ini, pihaknya sudah selesai menyusun serta memperbaiki data yang akan digunakan sebagai dasar yang akan dikeluarkan dalam betul Peraturan Bupati (Perbup), dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati- hati saat mengambil keputusan untuk langkah kebijakan tersebut.
“Hari ini bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan (khususnya TPP) oleh Kemendagri, kalau sudah selesai secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemerintah Provinsi,” ucap Rizali.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini juga mengintruksikan seluruh jajaran dibawahnya untuk bisa bergerak cepat, dirinya juga memberikan batas waktu untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya batasi dalam minggu ini harus selesai, kita harapkan Senin atau Selasa, hak para pegawai ini sudah dibayarkan,” ucap Rizali. (G-S08)