SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memperkuat pengawasan terhadap koperasi, khususnya yang menjalankan kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui pendampingan langsung terhadap proses penataan kepengurusan dan keanggotaan koperasi di Kecamatan Karangan. Mediasi lanjutan digelar di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kutim.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Firman Wahyudi, mengatakan persoalan pergantian pengurus dan perubahan data anggota menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaan koperasi.

Karena itu, dinas tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga menyiapkan sistem untuk memperkuat pengawasan administratif ke depan.

“Ke depan, tidak bisa lagi ada pihak yang sepihak mengatasnamakan anggota untuk mengganti kepengurusan tanpa dasar hukum yang sesuai aturan perkoperasian,” tegas Firman.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP) Koperasi. Sistem tersebut dirancang terintegrasi dengan notaris serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi salah satu filter administratif dalam proses perubahan kepengurusan koperasi.

Menurut Firman, sistem tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya perubahan kepengurusan yang tidak sesuai prosedur.

Di sisi lain, pendampingan terhadap koperasi binaan tetap dilakukan untuk memastikan administrasi keanggotaan, kepengurusan serta hak anggota dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan penyelesaian mediasi bukan berarti pengawasan terhadap koperasi tersebut berakhir. Dinas tetap akan memantau perkembangan organisasi dan pengelolaannya.

Ia menyebut sektor kemitraan kelapa sawit menjadi bagian besar dari koperasi yang berada dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Kutim.

“Target kami, capaian kesehatan koperasi minimal di angka 80 persen. Itu yang terus kita dorong bersama,” pungkas Marhadyn.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola koperasi yang lebih tertib, sekaligus memberikan kepastian bagi anggota dalam menjalankan hak dan kewajibannya. (ADV/TJ)

Loading