SANGATTA – Untuk penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur 2021-2030, Dinas Perkebunan Kutim menggelar Focus Group Disscussion (FGD), Kamis (19/1/2023) di Ruang Pelangi 1 Hotel Royal Victoria Sangatta.

FGD ini di buka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zubair dan di hadiri oleh Sumarjana Kadis Perkebunan Kutim, Rahmina Enviromental Gonvernence Specialist USAID SEGAR, Ryan Hidayat Mel Assistant USAID SEGAR, perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim serta beberapa perwakilan perusahan dan mitra pembangunan lainnya.

Perbup ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan Rencana Perkebunan Berkelanjutan di Kutim dalam rangka mencapai pembangunan perkebunan yang berdasarkan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial, selain dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perkebunan serta mewujudkan sistem tata Kelola perkebunan yang baik pada lingkungan dan sosial ekonomi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zubair (Kanan), Sumarjana Kadis Perkebunan Kutim (Kiri)

“Diharapkan para peserta dan stakeholder dapat memberikan masukan-masukan untuk penyempurnaan draft Perbup Rencana Perkebunan Berkelanjutan ini,” pinta Kadis Perkebunan Kutim Sumarjana saat menyampaikan laporan.

Dirinya menyebut Raperbup ini menindaklanjuti atau mengimplementasikan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Dalam sambutannya,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zubair berpesan kepada semua peserta FGD agar mengkritisi Raperbup ini, hal dimaksud agar isi Perbup betul-betul bisa eksis. Selain itu dirinya menambahkan agar Perbup ini merujuk pada Perda RPJMD.

Untuk pembangunan, sambung Zubair, ada tiga model, yaitu berjalan secara alami, kemudian ada juga yang perlu intervensi dan pembangunan berkelanjutan. Dari tiga model tersebut disepakati digunakan pembangunan berkelanjutan.

“Dalam pembanguan berkelanjutan itu prinsip dasarnya adalah dengan tidak meninggalkan petaka kepada anak cucu kita, karena mereka juga ber hak menikmati karunia Allah (SDA),” ujar mantan Kaban Litbang Kutim ini.

Kembali dirinya menekankan, Perbup Rencana Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur 2021-2030 ini harus terintegrasi dan sinkron dengan RPJMD. Selain itu untuk perkebunan berkelanjutan harus ada pemerataan dan  berkeadilan.

“Saya sarankan Perbup ini ada lampirannya, jangan bahasanya terlalu umum. Biar ada teknis uraian masing-masing Bab yang dibahas biar terinci secara detail, contohnya bentuk monitoring dan evaluasinya seperti apa,” kata ia.

Terakhir dirinya mengatakan, dalam menyusun rencana agar selalu ada mata rantai pengendalian pembangunan, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga kepengendalian. (G-S02)

Loading